Cara Menghitung Pajak Motor Tanpa Denda. Berikut ini cara menghitung denda telat bayar pajak motor yang kamu wajib bayar PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ Rp144 ribu x 25 persen x 2/12 + Rp32000 Rp6000 + Rp32000= Rp38000 Denda keseluruhan yang harus kamu bayarkan adalah Rp38 ribu.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tokopedia Blog cara menghitung pajak motor tanpa denda
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tokopedia Blog from tokopedia.com

Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500000 dan terlambat bayar 2 bulan maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500000 x 25% x 2/12 + 32000 totalnya adalah Rp52900 Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224000 dengan SWDKLLJ Rp35000.

Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor Updetan.com

Denda telat 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ Sebagai contoh untuk mempermudah penghitungan denda pajak motor berikut simulasinya misalnya Wajib Pajak memiliki sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc dengan besaran Pinnya yaitu Rp144 ribu dengan keterlambatan bayar pajak selama 3 bulan.

Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun, Ini Cara Menghitungnya

Cara menghitung denda pajak motor tersebut berlaku untuk keterlambatan 2 hingga 4 tahun Besaran denda yang diterima maksimal adalah 48% Oleh sebab itu sebaiknya jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan bermotor agar tidak terbebani oleh denda pajak motor yang lumayan nilainya.

Lambat Bayar Pajak Sepeda Motor? Begini Cara Hitung Denda

Cara Menghitung Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor Sebagaimana tertuang di Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 1 persen dan paling tinggi dua persen untuk kepemilikan pertama.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tokopedia Blog

Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor & Cara Menghitungnya

Telat Bayar Pajak Motor? Ini Dia Cara Menghitung Denda dan

Denda Telat Bayar Pajak Motor – Cara Hitung dan Cek Besarannya

Berikut ini cara menghitung denda telat bayar pajak motor yang wajib Anda bayar PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ Rp144 ribu x 25 persen x 2/12 + Rp32000 Rp6000 + Rp32000= Rp38000 Denda keseluruhan yang harus kamu bayarkan adalah Rp38 ribu Jadi besaran biaya yang harus kamu bayarkan karena telat bayar pajak motor adalah PKB + SWDKLLJ.