Pengertian Perusahaan Daerah. UndangUndang No5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah memberikan pengertian tentang yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undangundang ini yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undangundang”.
Badan Usaha Milik Negara Bumn Ilmu Ekonomi Id from Ilmu Ekonomi ID
Badan Usaha Milik Daerah atau yang lebih dikenal sebagai BUMD merupakan perusahaandaerah yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah Bagi Anda yang belajar ilmu ekonomi tentunya wajib memahami pengertian dan tujuan pendirian BUMD beserta contohnya yang ada di Indonesia Author Berita Update.
Pengertian PT, CV, dan Firma AneIqbal
Pengertian Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengertian dan Tujuan Pendirian BUMD serta Contohnya
Pengertian PD (Perusahaan Daerah) Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sahamsahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Perusahan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
Badan Usaha Milik Negara Bumn Ilmu Ekonomi Id
Ciri Badan Usaha Milik Daerah : Pengertian, Fungsi, Tujuan &
Perusahaan Daerah NegaraHukum.com
Perusahaan Daerah Adalah Definisi, Pengertian, Ciriciri
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan Contoh perusahaan daerah antara lain perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).